Sumber foto liputan6.com Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk air bersih belum siap minum dan yang sudah siap diminum. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 40 tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Dilansir dari laman liputan6.com, "air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi, air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)," demikian bunyi Pasal 3 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Rabu (14/3/2021).
Namun, air bersih yang sudah siap diminum atau air minum tidak termasuk air minum yang dalam kemasan. Adapun pembebasan pengenaan PPN ini termasuk biaya sambung atau pasang dan beban tetap air bersih.
Pasal 3 ayat 1a menjelaskan bahwa biaya sambung atau pasang air bersih merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
Biaya Tetap
Sementara itu, biaya beban tetap air bersih yakni, biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1b.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan diteken Jokowi pada 6 April 2021. Kemudian, diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 7 April 2021. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 2. (GA)
Penyesuaian Harga LPG Non Subsidi Ikuti Perkembangan Terkini Industri Migas
Taiwan Diguncang Gempa M 6,1, Sekolah Dievakuasi dan MRT Disetop
Apa Bedanya SPBU Kode 31 dan 34? Ini Penjelasannya
Jokowi Siapkan Anggaran Pendidikan Rp 549,5 Triliun di 2021, untuk Apa Saja?
Sandiaga Uno Target Jumlah Turis China ke Indonesia Tembus 2.500 Orang per Hari
Presiden Jokowi: UU Cipta Kerja Memudahkan Pelaku UMKM Membuka Usaha Baru