BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19


Senin,28 Juni 2021 - 14:47:26 WIB
BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Obat COVID-19 sumber foto liputan6.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19. Ivermectin yang merupakan obat cacing akan memasuki masa uji klinik demi melihat bagaimana efek obat tersebut dalam perawatan pasien COVID-19.

Dilansir dari laman liputan6.com, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) sebagai tanda uji klinik Ivermectin dapat segera dimulai.

"Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik akan segera dilakukan. BPOM sudah mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk obat cacing. Ivermectin termasuk obat keras," kata Penny saat konferensi pers pada Senin, 28 Juni 2021. "Namun, data epidemiologi dan global, Ivermectin digunakan dalam penanganan COVID-19. WHO juga merekomendasikan Ivermcetin dapat digunakan dalam uji klinik."

Dalam hal ini, Ivermectin yang dikaitkan dengan obat liver akan menjalani uji klinik. Beberapa badan otoritas obat juga mengemukakan, Ivermectin masuk kategori sistem regulator sebagai obat perawatan COVID-19.

Data Ivermectin untuk Obat COVID-19 Harus Dikumpulkan

Walaupun data global sudah ada yang menunjukkan penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19, Penny K. Lukito menegaskan, data uji klinik obat tersebut harus tetap dihimpun. "Memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, yang mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang terhadap penggunaan kepada pasien COVID-19,"

"Untuk itulah, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO segera menukung uji klinik Ivermectin. Kami mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan."

Pertimbangan pemberian persetujuan uji klinik Ivermectin dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi meta analisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya, yaitu randomized control trial atau acak kontrol. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]