sumber foto liputan6.com Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui uji klinik Ivermectin untuk obat COVID-19. Ivermectin yang merupakan obat cacing akan memasuki masa uji klinik demi melihat bagaimana efek obat tersebut dalam perawatan pasien COVID-19.
Dilansir dari laman liputan6.com, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menyampaikan bahwa penyerahan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) sebagai tanda uji klinik Ivermectin dapat segera dimulai.
"Dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik akan segera dilakukan. BPOM sudah mengeluarkan izin edar Ivermectin untuk obat cacing. Ivermectin termasuk obat keras," kata Penny saat konferensi pers pada Senin, 28 Juni 2021. "Namun, data epidemiologi dan global, Ivermectin digunakan dalam penanganan COVID-19. WHO juga merekomendasikan Ivermcetin dapat digunakan dalam uji klinik."
Dalam hal ini, Ivermectin yang dikaitkan dengan obat liver akan menjalani uji klinik. Beberapa badan otoritas obat juga mengemukakan, Ivermectin masuk kategori sistem regulator sebagai obat perawatan COVID-19.
Data Ivermectin untuk Obat COVID-19 Harus Dikumpulkan
Walaupun data global sudah ada yang menunjukkan penggunaan Ivermectin sebagai obat COVID-19, Penny K. Lukito menegaskan, data uji klinik obat tersebut harus tetap dihimpun. "Memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, yang mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang terhadap penggunaan kepada pasien COVID-19,"
"Untuk itulah, BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO segera menukung uji klinik Ivermectin. Kami mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Litbang Kesehatan Kementerian Kesehatan."
Pertimbangan pemberian persetujuan uji klinik Ivermectin dari BPOM disertai dengan adanya dukungan publikasi meta analisis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama yang dapat terpercaya, yaitu randomized control trial atau acak kontrol. (GA)
Jelang Harga BBM Naik, Pertamina Pasang Jalur Khusus di SPBU
Tak Mau Kalah dari Thailand, Subsidi Kendaraan Listrik Ditargetkan Berjalan di 2023
Ingat! Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat di SCCSN
Sah! Jokowi Teken Aturan Cuti Lebaran PNS 3, 4 dan 7 Juni
Begini Aturan Ngantor PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
Mendikbudristek Nadiem Luncurkan Panduan Pendidikan Saat Pandemi Covid-19