sumber foto cnnindonesia.com Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law bidang perpajakan, ketenagakerjaan, dan perizinan, Selasa (17/12) hari ini.
Dikuti dari laman cnnindonesia.com, menurutnya, omnibus law atas tiga bidang aturan itu sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. "Sore ini (kemarin) rapat Bamus, lalu besok (hari ini) akan disahkan seluruh rencana Undang-Undang Omnibus Law di bidang perpajakan, Omnibus di bidang ketenagakerjaan, dan perizinan. Itu saja," ujar Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (16/12).
Mahfud menuturkan pemerintah saat ini masih fokus melakukan sinkronisasi berbagai aturan yang ada di pusat. Sehingga, Omnibus Law yang terkait dengan daerah bakal dibahas pada tahap selanjutnya. "Ini kan yang menyangkut yang undang-undang pusat dulu. Nanti yang daerah akan ada lagi," ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud kembali menyampaikan kepada semua pihak untuk berpikir positif terhadap langkah pemerintah membentuk Omnibus Law. Dia berkata paket peraturan ini dibuat demi sinkronisasi berbagai aturan menjadi satu UU. "Membatalkan beberapa undang-undang yang tidak sinkron dijadikan satu pintu, itu aja," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku pekan ini pihaknya akan mulai mengajukan draf Omnibus Law ke DPR. Draf Omnibus Law pertama berkaitan dengan perpajakan. Kemudian Omnibus Law kedua soal RUU Cipta Lapangan Kerja dan UMKM. Draf RUU akan diajukan pada awal Januari 2020.
"Kemarin saya sudah dapat laporan Pak Menko Perekonomian bukan 74 UU yang mau kami ajukan di Omnibus Law tapi sudah tambah lagi menjadi 82. Nah ini kalau kita ajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai," ujar Jokowi saat Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12).
Jokowi mengaku sudah menyampaikan kepada Ketua DPR Puan Maharani secara langsung agar proses revisi sekitar 82 undang-undang itu diselesaikan dalam waktu tiga bulan. (GA)
Guru Honorer di Sumbar Sodomi Belasan Murid di Sekolah dan Rumah Dinas
6 Personel Polda Riau Dipecat, Paling Banyak karena Kasus Narkoba
Presiden Jokowi dan DPR Diminta Dengarkan Aspirasi Publik soal UU KPK Versi Revisi
Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK
Sepak Terjang Bos PLN Sofyan Basir: dari Bankir Jadi Tersangka KPK
Kakek Syafrudin Divonis Bebas, Cici Rifmayanti: Keadilan Bisa Ditegakkan dengan Keyakinan Hakim