Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI?


Jumat,10 Januari 2020 - 17:09:14 WIB
Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Saya bekerja di perusahaan perkebunan sawit di Sumatera Utara. Saya belum pernah mendengar istilah DNI dalam perkembangan bisnis di Indonesia. Yang ingin saya tanyakan, apa itu DNI?

R. Pakpahan di Sumatera Utara.

Jawaban:

Dalam sektor bisnis dan ekonomi, pelaku bisnis atau perusahaan setidaknya harus kenali dan memahami apa itu DNI. Terutana bagi perusahaan penenam modal asing (PMA), yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan perusahaan PMA. Hal ini dikarenakan sektor bisnis memiliki pengaruh kepada opsi pendaftaran yang dapat dilakukan, ketentuan terkait DNI, dan juga ketentuan-ketentuan sektoral lain yang berkaitan dengan jenis usaha yang bersangkutan.

DNI adalah Daftar Negatif Investasi. Ketentuan DNI merupakan salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat investor memiliki kejelasan pilihan terkait bidang usaha yang terdapat di Indonesia. Selain itu, DNI juga merupakan ketentuan PMA yang membedakannya dengan PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Terkait dengan DNI, Pemerintah membagi bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal menjadi 3, yakni:

a.  Bidang usaha yang terbuka. Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.  Dalam bidang usaha ini dimungkinkan kepemilikan saham 100% oleh asing. Contoh: restoran.

b.  Bidang usaha yang tertutup. Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal. Contoh: industri minuman mengandung alkohol.

c.   Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan. Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanarn modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Contoh: industri minyak kelapa sawit.

Pada dasarnya, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Hal ini ditentukan melalui ketentuan DNI yang dituangkan dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, bahwa dalam sektor-sektor usaha tertentu terdapat batasan persentase kepemilikan modal yang dapat dimiliki asing.

Secara hukum, perusahaan wajib didirikan berdasarkan hukum pula. PMA dan perusahaan penanaman modal asing dan penanam modal dalam negeri wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Selanjutnya, kejelasan kewarganegaraan pendiri dalam mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan mengenai kewarganegaraan pendirinya. Pada dasarnya, badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Namun, kepada warga negara asing atau badan hukum asing diberikan kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan, atau pendirian perseroan tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri. Dalam hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum pendiri adalah dokumen yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of incorporation.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, ditentukan bahwa dalam suatu perseroan terbatas minimal terdapat seorang Direksi, seorang Komisaris, dan dua Pemegang Saham. Kemudian, tidak boleh memberikan keterangan atau data palsu berdasarkan Pasal 64 Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 6/2018), dalam melakukan pendirian suatu PT PMA, pimpinan perusahaan dan/atau kuasanya dilarang memberikan keterangan dan/atau data palsu.

Selanjutnya, larangan membuat perjanjian kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain berdasarkan Pasal 6 ayat (6) Perka BKPM 6/2018, “Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan, bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain”.

Pemerintah memastikan bidang usaha yang dinyatakan tertutup berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tidak termasuk dalam perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merincikan, bidang usaha yang tertutup untuk PMA di antaranya adalah produksi senjata, mesiu, alat peledak dan peralatan perang.

Dalam DNI saat ini, juga terdapat 20 bidang usaha yang tertutup untuk semua penanaman modal, seperti budi daya ganja, penangkapan spesies ikan yang dilarang berdasarkan peraturan internasional, bahan kimia berbahaya dan kasino. Selain itu, ada tambahan satu bidang usaha yang dinyatakan tertutup dengan alasan kelestarian lingkungan, yaitu pemanfaatan karang dari alam untuk bahan bangunan, akuarium dan perhiasan, serta koral hidup atau mati dari alam.

Demikian jawaban yang kami sampaikan, semoga bermanfaat.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]