Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan?


Selasa,09 Juni 2020 - 16:33:58 WIB
Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada bulan Mei 2020 lalu. Bagaimana sistem pelaksanaannya dan kapan mulai diterapkan PP tersebut bagi perusahaan swasta?

Antony di Pekanbaru

Jawaban:

Presiden RI, Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020) pada 20 Mei lalu. Tapera ini tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai amanat perpanjangan dasar hukum yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Tujuan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah, Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Sebagai sasaran prioritas tahap pertama adalah, bagi pekerja yang diwajibkan menjadi peserta Tapera merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.  Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Pemerintah lewat Badan Pengelola Tapera, akan memungut iuran sebesar 3 persen dari gaji bulanan para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta. Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri. Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polr ini, pemerintah telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian (tempat penitipan efek).

Kemudian, dalam 7 tahun ke depan, sejak BP Tapera beroperasi, kesertaan akan diperluas dari ASN ke karyawan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, TNI, Polri, dan karyawan swasta. Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan peserta Tapera sebanyak 13 juta pekerja. Perlu diketahui, pekerja asing juga wajib menjadi peserta Tapera ini.

Tapera diatur dalam, pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Dalam Pasal 20 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020 dinyatakan, “Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.”

Berlakuknya Kepesertaan Tapera

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan peserta Tapera sebanyak 13 juta pekerja. Mengenai lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap. Pada tahap awal, pada Januari 2021, target peserta Tapera adalah PNS. Kemudian, dalam 7 tahun ke depan, sejak BP Tapera beroperasi, tahap kedua kesertaan akan diperluas dari ASN ke karyawan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, TNI, Polri, dan tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Seperti yang telah dijelaskan di atas, pekerja asing yang bekerja di instansi juga wajib menjadi peserta Tapera ini.

Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan. Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai 7 tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera.

Dana Tapera Bisa Cair Setelah Pensiun

Dana bisa diambil setelah pensiun BP Tapera. Pemerintah lewat Badan Pengelola Tapera, menjamin bahwa dana peserta yang telah memiliki rumah akan dikembalikan setelah pensiun dari tempat kerjanya. Pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya melalui BP Tapera.

Menurut pemeirntah, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016, merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebelumnya hanya untuk PNS BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru. Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Dengan nomenkelatur baru, BP Tapera kini tak hanya menjadi pemungut iuran bagi PNS, namun bakal mengelola dana dari iuran pekerja yang berasal dari BUMN, BUMD, TNI dan Polri, perusahaan swasta, dan peserta mandiri.

Dinilai Memberatkan Pengusaha

Bagi pengusaha/pemberi lapangan pekerja, diakui terdapat pertimbangan yang memberatkan pengusaha. Sebab, sebelum Tapera, gaji karyawan telah dipangkas untuk beragam iuran, seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan pensiun. Seperti berita yang dilansir Kompas.com, selain itu tentu saja ada PPh 21. Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji. Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.

Jika disimulasikan, seseorang bergaji Rp.5 juta per bulan, maka gaji tersebut akan terpotong Rp.125.000 per bulan untuk iuran Tapera. Selanjutnya, gaji akan dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS sifatnya wajib. Dasar pemungutan iuran karyawan swasta untuk kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran yang ditetapkan untuk asuransi kesehatan ini adalah sebesar 5 persen, dengan rincian 4 persen dibayar perusahaan dan 1 persen ditanggung karyawan.

Jika karyawan bergaji Rp 5 juta, maka untuk iuran BPJS Kesehatan nominal yang dipangkas adalah Rp 50.000. Iuran tersebut mencakup untuk 5 orang anggota keluarga, yakni karyawan (suami), istri, dan 3 anak. Iuran akan ditambahkan 1 persen per orang jika ada penambahan anggota keluarga. Jaminan Hari Tua merupakan iuran yang diperuntukkan sebagai simpanan saat hari tua yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Besaran iuran JHT yang ditetapkan pemerintah yakni sebesar 5,7 persen. Sebesar 2 persen ditanggung karyawan dari pemotongan gaji, sisanyan sebesar 3,7 persen dibayarkan perusahaan pemberi kerja.

Artinya bila karyawan bergaji Rp.5 juta, maka iuran yang ditanggung pengusaha/pemberi kerja adalah Rp 185.000 dan iuran yang ditanggung pekerja adalah Rp.100.000. Sebagaimana JHT, Jaminan Pensiun juga dipungut dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iurannya ditetapkan sebesar 3 persen. Rinciannya 1 persen dipotong dari gaji karyawan dan sisanya ditanggung pemberi kerja sebesar 2 persen. Bila karyawan bergaji Rp.5 juta, maka iuran jaminan pensiun yang dibayar perusahaan adalah Rp.100.000 dan yang ditanggung karyawan Rp.50.000.

Berdasarkan simulasi di atas, maka setiap bulan karyawan bergaji Rp.5 juta akan dipotong Rp.325.000. Rinciannya: Iuran Tapera Rp.125.000, Iuran BPJS Kesehatan Rp.50.000, Iuran JHT Rp.100.000, Iuran Jaminan Pensiun Rp.50.000. Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan. PPh 21 selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah, yakni pajak PPh 21. Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan. Namun bila karyawan bergaji Rp.5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp.54 juta, yakni Rp.60 juta. Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan. Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan.(***)

Sumber: Kompas.com

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Handphone/WA: 081268123180

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]