Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai?


Senin,04 Januari 2021 - 14:13:14 WIB
https://youtu.be/40e319D5fiM

Bea meaterai Rp 10.000 sudah mulai berlaku per 1 Januari 2021. Namun masyarakat masih diberikan waktu satu tahun untuk menggunakan sisa meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih ada.

Dilansir dari laman liputan6.com, "bea meterai Rp 10.000 sekarang sudah berlaku, tapi selama transisi satu tahun ini masih bisa pakai meterai lama. Nilainya minimal Rp 9.000," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, kepada Liputan6.com pada Senin (4/1/2020).

Hestu mengungkapkan ada tiga cara menggunakan kedua meterai tersebut selama masa transisi ini. Pertama dengan menempelkan dua meterai Rp 6.000, lalu menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bersamaan. Cara ketiga menggunakan tiga meterai Rp 3.000. "Jadi sampai akhir tahun ini, masyarakat bisa manfaatkan itu saja dulu," tuturnya.

Aturan mengenai bea meterai ini ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020. UU ini ditetapkan dan diundangkan pada 26 Oktober 2020. Dalam UU yang dimaksud dengan bea meterai adalah pajak atas dokumen.

Tarif Bea Meterai Naik, Potensi Penerimaan Pajak Diprediksi Capai Rp 12 Triliun

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea meterai mencapai Rp12,1 triliun pada 2021. Tarif bea meterai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya berada di Rp3.000 dan Rp6.000.

"Jadi kita grouping di sana, angkanya tadi Rp12,1 triliun di 2021dari Rp 7,7 triliun," ujarnya saat video conference di Jakarta, pada Rabu (30/9). Perubahan bea meterai ini merupakan usulan Kementerian Keuangan. Hal ini karena dalam UU yang ditetapkan sejak 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Namun, hal tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian, dalam perjalanannya, tarif bea meterai pda 2000 dimaksimalkan menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif tersebut tidak pernah naik lagi sebab terbentur aturan UU yang sudah melebihi batas maksimal 6 kali lipat. Hingga akhirnya ditetapkan tarif baru Rp 10.000. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]