Zona Hukum Selenggarakan Pelatihan Hukum Nasional

Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action


Jumat,17 Desember 2021 - 16:24:04 WIB
Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Advokat Parlindungan, SH MH CLA dipercaya menjadi narasumber Pelatihan Hukum Nasional tema “Kupas Tuntas Praktik dan Teknik Penyusunan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)” pada Sabtu, 18 November 2021 secara online.

Pelatihan Hukum ini diselenggarakan oleh Komunitas Kreatif asal Kota Serang, Provinsi Banten, yakni Zona Hukum. Selain Advokat Parlindungan, SH MH CLA, narasumber yang akan membahas secara teori tentang Gugatan Perwakilan Kelompok akan dipaparkan oleh Laras Susanti, SH LLM merupakan seorang dosesn Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Menurut Panitia Pelaksana Pelatihan Hukum, Gesti Nadila, kalau Zona Hukum mempercayakan Parlindungan, SH MH CLA menjadi narasumber pada tema tersebut, karena Parlindungan merupakan seorang advokat dan konsultan hukum asal Pekanbaru, Provinsi Riau yang tentunya sangat berpengalaman di bidangnya sebagai seorang pengacara.

“Secara teori akan diisi oleh ibu Laras Susanti. Beliau seorang akademisi dari fakultas Hukum UGM,” ujar Gesti.

Ditambahkan Gesti, Pelatihan Hukum ini diselenggarakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting. Bagi yang ingin mendaftar, dapat mengisi formulir di link bit.ly/ZONA HUKUM.

“Seluruh peserta tentunya akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat, e-sertifikat, softcopy materi, dan rekaman video selama pelatihan,” papar Gesti.(*)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]