Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing?


Jumat,03 Januari 2020 - 15:32:18 WIB
Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Teman saya orang luar negeri (orang asing) dan ingin mengikuti meeting/rapat bisnis di Indonesia, kemudian tinggal di Indonesia hanya satu atau dua hari saja. Apakah harus memiliki izin khusus bagi teman saya tersebut?

Kurniawan Hariyadi di Pekanbaru.

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan Anda, berarti yang menjadi dasar hukumnya dapat ditinjau  pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 211 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing. 

Mengenai teman Anda yang hanya ingin menetap beberapa hari/sementara karena ada suatu urusan bisnis, dapat dikatakan sebagai orang asing yang akan menetap sementara/atau waktu yang terbatas. Secara ketentuan, dapat dilakukan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS). Berdasarkan Pasal 52 UU Keimigrasian dan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah 31 Tahun 2013 serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 211 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 tahun 2018 tentang Tata Cara pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing, KITAS/ITAS diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas; b. anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang ITAS; c. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan; d. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau f. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

Mengenai segala syarat dan prosedur pengurusan ITAS dapat mendatangi langsung Kantor Imigrasi atau melihatnya melalui situs resmi Kantor Imigrasi. Secara ketentuan,

ITAS diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Setiap kali perpanjangan diberikan paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 6 (enam) tahun.

ITAS juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan, dalam waktu paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang. Perpanjangan ITAS diberikan paling lama 30 hari dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Menteri berwenang melarang orang asing yang telah diberi izin tinggal berada di daerah tertentu di wilayah Indonesia. Makanya, dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa mereka (orang asing) wajib memiliki izin tinggal. Secara keseluruhan, Pasal 48 meliputi:

  1. Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal.
  2. Izin Tinggal diberikan kepada Orang Asing sesuai dengan Visa yang dimilikinya.
  3. Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 

       1.  Izin Tinggal diplomatic; 2.  Izin Tinggal dinas; 3.  Izin Tinggal kunjungan; 4.  Izin Tinggal terbatas; 5.  Izin Tinggal Tetap.

Tentang ITK, ITAS, dan ITAP

Orang asing yang tinggal dalam waktu singkat dapat melakukan pengurusan izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing terdiri dari:

1. Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yakni izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan dan anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan kepada orang asing sebagaimana tersebut di atas, juga dapat diberikan kepada:

        a. Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  1. Orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  2. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  3. Orang asing yang masuk wilayah Indoensia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Mengenai Izin Tinggal Kunjungan berakhir karena pemegang Izin Tinggal Kunjungan dapat berlaku apabila:

        a. Kembali ke negara asalnya;

  1. Izinnya telah habis masa berlaku;
  2. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  3. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Dikenai Deportasi; atau
  5. Meninggal dunia.

2. Izin Tinggal Terbatas (ITAS). ITAS diberikan kepada orang asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan, yang meliputi:

        a. Orang asing dalam rangka penanaman modal;

  1. Bekerja sebagai tenaga ahli;
  2. Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
  3. Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
  4. Mengadakan penelitian ilmiah;
  5. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
  6. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  7. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
  8. Orang Asing eks warga negara Indonesia;
  9. Wisatawan lanjut usia mancanegara;
  10. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
  11. Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
  13. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.

ITAS juga dapat diberikan kepada orang asing untuk melakukan pekerjaan singkat. ITAS berakhir karena pemegang Izin Tinggal Terbatas, yakni:

        a. Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;

  1. Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
  2. Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Izinnya telah habis masa berlaku;
  4. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
  5. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Dikenai Deportasi; atau
  7. Meninggal dunia.

3. Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

        a.  Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;

  1. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  2. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.(*)

 

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]