Dugaan Penipuan Modus Beli Ruko

Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak


Senin,16 November 2020 - 14:52:46 WIB
Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Pengacara/advokat, Parlindungan SH MH CLA sedang melakukan pendampingan terhadap Kliennya, Yohanes, melayangkan Somasi terhadap dua money changer di Kota Pontianak, Kamis-Jumat (12-13/11/2020). (sumber foto riaubisnis.id)

Kantor Hukum Parlindungan SH MH CLA yang berdomisili di Pekanbaru, Provinsi Riau, merupakan Kuasa Hukum yang menangani kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dialami oleh kliennya, Yohanes, salah seorang warga Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat. Perkara ini langsung ditangani oleh Parlindungan SH MH CLA berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 51/SKK/Adv-PP/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020. Parlindungan mendatangi dua perusahaan money changer (penukaran/jual beli mata uang) di Kota Pontianak pada Kamis dan Jumat (12-13/11/2020). 

"Kronologi dugaan tindak pidana penipuan yang dialami Yohanes, menurut keterangan klien kami, sekira akhir Agustus 2020, klien kami dihubungi seseorang bernama Akim yang mengaku orang Pontianak, menyatakan saudaranya dari Malaysia berminat membeli ruko klien kami di Kota Singkawang. Kemudian awal September 2020, klien kami bertemu dengan mereka di Hotel Swiss Berlin Kota Singkawang," ujar Parlindungan seorang pengacara ahli hukum bisnis ini.

Kata Parlindungan, klien kami bertemu dengan Akim dan saudaranya sebanyak empat orang, kemudian membicarakan negosiasi pembelian ruko yang terjadi dua kali pada sore tanggal 02 September 2020 dan pagi tanggal 03 September 2020. "Selama pertemuan di hotel, disepakati pembelian ruko klien kami, namun mereka bekerja sama mengulur waktu dan malah klien kami diduga pikirannya dihipnotis oleh lima orang tersebut," dugaan Advokat Parlindungan.

Lebih jauh Parlindungan menjelaskan, kliennya diduga di bawah pengaruh hipnotis, telah menyerahkan uang tunai sejumlah Rp210 juta pada ke lima pelaku di hotel Tanjung Banjau Singkawang. Kemudian pada tanggal 03 September 2020, di antara kelima pelaku meminta transfer lagi beberapa kali ke dua rekening yang diberikan pelaku dengan total Rp153 juta.

"Kedua rekening inilah milik jasa money changer di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, yakni inisial  PT SBP yang dikirim sebanyak dua kali dari rekening Bank BCA lien kami masing-masing Rp45 juta dan Rp25 juta pada tanggal 07 September 2020 dengan total kerugian Rp70 juta. Kemudian di rekening satunya lagi, yakni rekening BNI atas nama inisial EB, pemilik money changer pada Bank BNI dengan beberapa kali pengiriman dan ditotalkan Rp83 juta," papar Parlindungan kepada riaubisnis.id.

Klien Parlindungan baru sadar setelah merasa kehilangan uang di rekening BCA miliknya pada 12 Oktober 2020, menurut kliennya, ia merasa telah ditipu oleh kelima orang tersebut dengan sindikat penipuan modus jual beli ruko dengan pegaruh hipnotis. "Yang menjadi pertanyaan, kenapa pelaku dugaan penipuan tersebut mengarahkan kiriman uang hasil tipuannya ke rekening dua nama pemilik money changer? Inilah yang akan kita usut, apa hubungan si diduga penipu dengan dua money changer di Kota Pontianak tersebut. Makanya, kita kirimkan somasi untuk dimintakan penjelasan atas permasalahan klien kami," pinta Parlindungan juga dosen ilmu hukum ini.

Advokat Parlindungan meminta, apabila kedua money changer tersebut tidak ada itikad baik untuk membantu menyelesaikan masalah ini, pihaknya selaku Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum dengan melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini, baik pidana maupun perdata, serta akan menempuh dan mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku dalam menindaklanjuti tuntutan tersebut.(GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]