Jeritan Tenaga Kerja hingga Jalan Keluar

Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan


Kamis,31 Oktober 2019 - 15:36:10 WIB
Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan (foto: riaubisnis)

Setiap negara memiliki permasalahan yang berbeda mengenai ketenagakerjaan.  Setiap permasalahan yang dihadapi berbeda  sehingga juga memiliki cara tersendiri memecahkan masalah. Di Indonesia, dasar hukum tentang Ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 beserta turunannya.

Sesempurna apa pun perangkat hukum tentang ketenagakerjaan yang diterbitkan pemerintahnya, terkadang sebahagian kalangan menilai, masih memiliki kelemahan sehingga berujung pada ketidakpuasan terhadap permasalahan ketenagakerjaan ini sebagai aset bangsa.

Memang diakui, permasalahan ketenagakerjaan mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Dalam menuntaskan masalah "jeritan" ketenagakerjaan di Indonesia ini, banyak hal yang harus dilakukan, di antaranya dengan diterbitkannya regulasi atau kebijakan-kebijakan yang terkait dengan ketenagakerjaan secara konkret, di antaranya adalah memperluas kesempatan kerja dan lapangan kerja serta meningkatkan mutu tenaga kerja.

Kita ketahui, umumnya permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia meliputi hal-hal sebagai berikut, perlindungan sosial pekerja dinilai belum maksimal, masalah sistem outsourcing, kualitas tenaga kerja relatif rendah, jumlah angkatan kerja yang besar, persebaran tenaga kerja masih belum merata, kesejahteraan tenaga kerja yang belum terakomodir, kesempatan kerja masih terbatas, masalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang dianggap masih belum terlindungi, dan jumlah  pengangguran yang relatif tinggi.

Berdasarkan kondisi tersebut, alasan klasiknya sebagai solusi adalah, mengharuskan antara pemerintah, tenaga kerja, dan pelaku usaha untuk bekerja sama mencari pemecahan yang tidak lagi bersifat normatif tetapi ke arah solusi konkret agar tenaga kerja tidak justru menjadi beban di kemudian hari bagi pembangunan bangsa kita.

Namun yang sangat penting adalah, konsisten serta mengamanahkan terhadap isi-isi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama pada Pasal 4 UU ini, yakni pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secaraoptimal dan manusiawi; Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; Memberika perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.(*)

 

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]