PERAN KLAUSUL FORCE MAJEUR DALAM PERJANJIAN

Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur?


Senin,19 Juli 2021 - 15:56:33 WIB
Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur? Parlindungan, SH. MH. CLA (Advokat, Konsultan Hukum, & Auditor Hukum) (foto: riaubisnis)

Pertanyaan:

Bapak Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum Parlindungan, SH MH CLA di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau yang kami hormati. Saya mau bertanya tentang keadaan memaksa atau keadaan kahar (force majeur).

Sekitar enam bulan lalu, saya mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian dengan seorang warga di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat terkait jual beli berbagai sayur mayur, termasuk kelapa, bawang, cabai. Saya sebagai pihak pembeli dan warga Bukittinggi tersebut sebagai pihak penjual. Selama menjalani isi perjanjian, tidak pernah ada masalah dan selalu lancar distribusi sayur mayurnya dari Bukittinggi ke ke Pekanbaru.

Kemudian, pada tanggal 03 Juli 2021 lalu, Jalan Lintas Sumatera Barat-Riau putus total, sehingga mobil-mobil pengangkut sayur mayur pihak penjual tidak bisa melintas. Sehingga hak saya untuk menerima sayur mayur dan lainnya setiap pagi, tidak bisa saya terima. Saya merugi, karena sayur mayur yang saya beli harusnya bisa saya jual kembali kepada pelanggan.

Menurut keterangan pihak penjual, putusnya Jalan Lintas Sumbar termasuk force majeur. Jadi, si penjual tidak bisa mengganti rugi kerugian saya dan tidak mau mengembalikan sepenuhnya uang yang sudah saya bayarkan ke penjual terlebihdahulu. Dalam hal ini, apakah saya bisa menuntut pihak penjual?

Junaidi di Kota Pekanbaru.    

Jawaban:

Force majeur (kekuatan yang lebih besar) atau yang disebut juga keadaan kahar/keadaan memaksa yang isinya mengatur segala kejadian-kejadiaan di luar dari kemampuan manusia untuk menghalanginya. Sehingga apabila force majeur dinyatakan dalam sebuah perjanjian, maka salah satu pihak gagal melakukan kewajiban akibat sesuatu yang terjadi di luar kuasa pihak tersebut, ia tidak diwajibkan membayar ganti rugi dan bunga kepada pihak lain karena bukan wanprestasi.

Mengenai kejadian yang dialami rekan bisnis saudara merupakan sebagai penjual sayur mayur, kelapa, dan cabai setiap harinya disuplay kepada saudara sebagai pembeli, tentunya perlu dibuktikan oleh si penjual kepada saudara terhadap force majeur yang disampaikannya.

Mengenai keadaan memaksa atau force majeur, tentunya mengatur tentang kejadian yang besar tanpa dapat dikendalikan oleh manusia, misalnya gempa bumi, angin topan, tanah longsor, tsunami, banjir bandang, gunung meletus, epidemic dan pandemi yang diumumkan oleh pemerintah, dan kerusuhan massa.     

Intinya, dapat dibuktikan terhadap tidak terpenuhinya hak saudara akibat ada force majeur dari penjabaran bentuk-bentuk force majeur tersebut. Caranya gampang, putusnya Jalan Lintas Sumbar-Riau apakah akibat gempa, atau tanah longsor, banjir bandang, atau kejadian faktor alam lainnya di luar dari kemampuan manusia untuk mengendalikannya?

Kalau misalnya jalan putus akibat tanah longsor, buktikan segera kejadiannya secara lisan dan bukti-bukti tertulis serta gambar/foto, dan atau serta sejumlah berita di media massa. Kalau tidak bisa dibuktikan oleh pihak yang merasakan langsung akibat force majeur-nya, maka belum dapat dikatakan force majeur. Keadaan memaksa ini tidak serta merta diputuskan salah satu pihak saja, artinya pihak lainnya harus mengetahui dan menerima atas kejadiannya.

Kenapa perlu pembuktian atas kejadian force majeur oleh pihak yang merasakan langsung akibatnya? Karena pihak lainnya yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut butuh diyakinkan atas kejadian force majeur agar mengenai dampak dan akibat dari force majeur tersebut bisa ditoleransi, apakah mengenai kerugian yang dialami salah satu pihak termasuk bunganya akibat force majeur tidak ada pihak lainnya untuk dibebankan ganti rugi atau tidak dinyatakan sebagai ingkar janji/wanprestasi (baca Pasal 1245 KUHPerdata).

Namun, apabila permasalahan yang saudara alami bukan akibat keadaan memaksa/force majeur, dan dapat dibuktikan secara prestasi si penjual sayur-mayur sudah ingkar janji atau secara prestasi sudah tidak memenuhi yang saudara inginkan berdasarkan isi perjanjian, maka si penjual sayur-mayur tersebut wajib mengganti rugi yang saudara alami serta termasuk bunga-bunganya apabila kerugian tersebut diestimasikan, ataupun ada pilihan hukum lainnya yang diatur dalam perjanjian yang saudara ikatkan pada rekan bisnis saudara (baca Pasal 1244 KUHPerdata). Kalau jalan kedua pilihan ini tidak tercapai, pilihlah cara jalan tengah (win win solution) agar tidak ada yang saling dirugikan.

Pertanyaannya, "Apakah klausul tentang force majeur sangat penting atau tidak dalam sebuah perjanjian?" Tentunya sangat penting. Bagaimana kalau dalam perjanjian antara Junaidi dengan rekan bisnisnya, seperti permasalahan di atas, tidak memuat klausul tentang force majeur? Tentunya bisa menimbulkan perdebatan antara para pihak yang mengikat perjanjian tersebut.(*)

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.(*)

Bagi yang ingin mengajukan pertanyaan seputar hukum, dapat mengirimkan pertanyaan ke email: [email protected]

Kantor Hukum Parlindungan, SH. MH. CLA & Rekan

(Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum, dan Perancang Naskah Hukum)

Jl. Soekarno-Hatta, No. 88, Kota Pekanbaru

Handphone/WA: 081268123180

Instagram: @parlindungan.riau

YouTube: Parlindungan Riau


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
Baca Juga Topik #Konsultasi Hukum
Capim Alexander Marwata Beberkan Voting Penetapan Tersangka KPK Bagaimana Cara Mengajukan Gugatan Perdata Tanpa Pengacara? Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan UU Perkawinan Dirubah, Sekarang Ini Dia Syarat Minimal Usia Pernikahan Ini Dia Daftar UMP 2020 di 34 Provinsi Perbedaan Tenaga Kerja dengan Serikat Pekerja Di dalam Perusahaan, Apa Perbedaan PP dengan PKB? Kenapa Gugatan Saya Cacat Hukum? Ini Sebabnya! Kuasa Hukum Vadhana International Laporkan Bukopin ke OJK dan YLKI Aspek Hukum yang Harus Diketahui bagi Penanam Modal Asing di Indonesia Hanya Ingin Meeting di Indonesia, Bagaimana Status Izin Orang Asing? Dalam Sektor Bisnis, Apa itu DNI? Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan Benarkah Izin Mendirikan Bangunan Dihapus? Apakah Bisa Dipidana Akibat Tidak Mampu Membayar Utang? Apakah Benar PP Nomor 35 Tahun 2002 Juga Mengatur tentang HPK dan APL? Sengketa Tanah, Digugat karena Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan? Apakah Boleh Memiliki Airsoft Gun? Bingung Membedakan Perjanjian, Kontrak, dan Kesepakatan? Perbedaan Penyelidikan, Penyidikan? Dan Apa Pula Tahap II? Pajak Kendaraan Alat Berat, Masih Boleh Dipungut atau Tidak? PHK akibat Kesalahan Berat, Bolehkah? Kantor Hukum Parlindungan Somasi Dua Money Changer di Kota Pontianak Bea Meterai Rp10.000 Berlaku, Meterai Rp6.000 dan Rp3.000 Masih Bisa Dipakai? Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP? Wajibkah Perusahaan Beri THR Kepada Karyawan Resign? Ini Penjelasan Hukumnya Apakah Karyawan PKWT Berhak Mendapatkan THR Keagamaan? Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api? Mencuri Uang Ibunya, Bisakah Anak Kandung Dituntut? Ini Hak Karyawan Jika Mengundurkan Diri Siapa Menentukan Jabatan dan Gaji Dewan Komisaris? PPKM Rugikan Masyarakat, Bisakah Presiden Digugat Class Action “Saya Mau Ajukan Gugatan Cerai di Kota Bukan Tempat Perkawinan Saya” Pengaturan Sanksi Pidana Menurut KUHP dan di Luar KUHP Tidak Melunasi Sisa Pembayaran, Bisakah Uang Muka Hangus? Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK Parlindungan jadi Narasumber Teknik Penyusunan Gugatan Class Action Hak Karyawan di-PHK Akibat Pelanggaran Berat/Pidana menurut UU Cipta Kerja Apa itu Nafkah Iddah dan Muth'ah Pascacerai? Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup di Indonesia
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]